Advertisement
Kabar Kota
Home » RDTR Kokonao Dikebut, Mimika Bidik Kepastian Investasi hingga Perlindungan Lingkungan

RDTR Kokonao Dikebut, Mimika Bidik Kepastian Investasi hingga Perlindungan Lingkungan

MIMIKA BERKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Mimika mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kokonao. Langkah ini ditempuh untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, memberi kepastian investasi, sekaligus melindungi lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Komitmen itu disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, dalam Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan RDTR Kokonao, Kamis (5/11/2026), di Ballroom Hotel Horison Ultima.

Kegiatan ini digelar bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Perencanaan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan dukungan anggaran tahun 2026.

Menurut Santy, penyusunan RDTR Kokonao merupakan bagian penting dari upaya mendukung agenda pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029. Kabupaten Mimika sendiri ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas dengan target pertumbuhan ekonomi 7,7 persen pada 2029, didukung pengembangan hilirisasi sumber daya alam, khususnya pertambangan emas, tembaga, dan perak.

“Melalui konsultasi publik dan FGD ini, kita ingin menjaring aspirasi serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, kepala kampung maupun pihak distrik. Kita juga ingin mengidentifikasi potensi unggulan, kendala pembangunan, serta isu lingkungan yang perlu dimitigasi sejak awal,” ucap Santy.

Pemkab Mimika Bekali 140 ASN dengan Strategi Komunikasi Publik Digital

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika, Kokonao telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan cepat tumbuh ekonomi. Karena itu, diperlukan perencanaan tata ruang yang terintegrasi agar potensi wilayah dapat dikembangkan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Arah pengembangan Kokonao untuk 20 tahun ke depan difokuskan pada penguatan kegiatan ekonomi, pengembangan kawasan cagar budaya, peningkatan sektor pendidikan, serta pengembangan potensi pariwisata berbasis alam atau ekowisata. Penataan juga mencakup pola dan struktur ruang, mulai dari kawasan bandara, pelabuhan, jaringan jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur pendukung lainnya.

Ketua Tim Penyusunan RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur. Dokumen ini juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi dan karakteristik wilayah.

Pembahasan turut memperhatikan keberadaan kawasan mangrove dan hutan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat serta kementerian dan lembaga terkait.

Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen teknis sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dokumen tersebut ditargetkan dibawa ke Jakarta pada Desember 2026, dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR direncanakan terbit pada tahun berikutnya.

Pemutakhiran Data BPJS PBI, 500 Warga Mimika Kehilangan Status Kepesertaan

Apabila telah ditetapkan, RDTR Kokonao akan diintegrasikan secara digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha, termasuk investor di sektor pariwisata, dapat lebih mudah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kita berharap RDTR Kokonao ini nantinya menjadi pedoman bersama dalam mengarahkan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Yang terpenting, seluruh kepentingan masyarakat dapat diakomodasi, investasi dapat berkembang, dan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal tetap terjaga,” tutup Tiar. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement