MIMIKA BERKABAR.COM – Sekitar 500 warga Kabupaten Mimika tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut merupakan hasil kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dinas Sosial di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penonaktifan peserta.
Hal itu disampaikan Hasan saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Rabu (4/11/2026). Ia mengatakan, proses pembaruan data dilakukan pemerintah pusat melalui verifikasi sejumlah persyaratan administrasi kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hasan mengungkapkan, sebelum dilakukan pemutakhiran, jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan di Mimika mencapai sekitar 8.000 orang. Setelah proses tersebut, terjadi pengurangan jumlah peserta yang tercatat aktif.
Ia menegaskan, perubahan status kepesertaan ini perlu dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa penonaktifan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membuka peluang bantuan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak, tetapi tidak lagi memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Hasan mengatakan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga dengan kondisi mendesak dapat diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mempertimbangkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada masyarakat yang sangat urgen dan membutuhkan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah bisa membantu melalui APBD,” ujarnya.
Pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses pelayanan kesehatan, meskipun terjadi perubahan status kepesertaan dalam program bantuan iuran tersebut. (Red)






















Komentar