MIMIKA BERKABAR – Kasatpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, memastikan pihaknya akan melakukan penertiban pedagang pinang non-OAP (Orang Asli Papua) yang masih berjualan di wilayah Kabupaten Mimika.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Inisiatif DPR Kabupaten Mimika yang menegaskan bahwa penjualan pinang hanya diperbolehkan untuk OAP.
“Kami akan mulai melakukan penertiban minggu depan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi hak pedagang lokal OAP agar dapat berjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yulius Koga, Selasa, (7/4/2026).
Kasatpol PP menambahkan, pedagang yang tetap melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai Perda.
“Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban ekonomi lokal dan memastikan Perda dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan pedagang lokal, khususnya OAP, dapat lebih fokus berjualan dan hak mereka terlindungi, sementara aturan daerah tetap dihormati oleh seluruh pedagang. (Red)






















Komentar