Advertisement
Kabar Kota
Home » Bupati MIMIKA Beri Deadline Dua Minggu untuk Laporan Dana Desa

Bupati MIMIKA Beri Deadline Dua Minggu untuk Laporan Dana Desa

MIMIKA BERKABAR – Kabar penting bagi para kepala kampung di Kabupaten Mimika, Bupati Johannes Rettob memberikan tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD), jika tidak, pengukuhan kepala kampung terancam ditunda.

Kebijakan tegas ini disampaikan Bupati Rettob usai apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (10/11/2025). Ia menekankan bahwa laporan penggunaan DD adalah syarat mutlak untuk pengukuhan.

“Saya beri waktu dua minggu. Kalau laporan belum beres, pengukuhan ditunda,” tegasnya.

Bupati bahkan telah menunda pengukuhan beberapa kepala kampung karena masalah LPJ ini. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DD.

Pemkab Mimika ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kampung. Para kepala kampung diminta segera menyelesaikan LPJ agar proses pengukuhan dapat berjalan lancar. (red)

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Komentar

  1. Keli Tabuni berkata:

    Instruksi dari toko kampung Minabua distrik mimika Baru Dana.kampung selama reking terus nyatanya warganya dan tokoh masyarakat RT tidak tahu apa kerja di kampung kita semua warga miskin petani lokal kampung tidak tahu’ 2 periode ini hormat ada yang kepentingan pribadi kampung sama operator kampung sekertaris SK 2026 PK bupati tolong ganti orang tokoh masyarakat memilih setia kampung KPK di pericsa ke rakyat lansung informasi PK bupati dan OPD tolong cek hormat laporan keuangan ini hormat kami dari toko kampung Minabua slm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement