Advertisement
Kabar Kriminal
Home » Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp 650 Juta, Pelaku Adalah Residivis

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp 650 Juta, Pelaku Adalah Residivis

MIMIKA BERKABAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 321,14 gram, dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 650 juta.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan di Jalan Epo, Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Rabu (19/11/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIT.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Matinetta, serta sejumlah undangan.

Dalam keterangan pers, Kompol Plitomo menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan, Mohammad Imran Anwar alias Imran, merupakan residivis kasus narkotika.

“Penangkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas pengedaran sabu di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi, tim segera melakukan pemantauan dan menemukan serta menangkap tersangka Imran di tempat tinggalnya,” ujar Plitomo.

Pemutakhiran Data BPJS PBI, 500 Warga Mimika Kehilangan Status Kepesertaan

Selama penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik bening besar dan 36 paket kecil berbentuk potongan pipet plastik yang diduga berisi sabu.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam magic com merek Yong Ma warna putih silver bermotif bunga di meja dapur. Selain Imran, polisi juga menyebut keterlibatan seorang pria berinisial A alias Afandi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba.

Sabu yang diamankan awalnya seberat 323,14 gram, dengan 1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram lagi untuk proses persidangan.

“Sehingga total yang dimusnahkan hari ini adalah 321,14 gram,” tegas Plitomo.

Sementara itu, AKP Matinetta menambahkan bahwa sabu tersebut dipesan dari luar Timika melalui aplikasi Instagram, lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Anggaran KKT II Mimika Membengkak, Wabup Minta Panitia Evaluasi

“Modus operandi yang digunakan masih sama, yaitu sistem tempel atau titip kirim,” jelasnya.

Menurut Matinetta, sabu seberat itu memiliki nilai jual yang sangat tinggi di pasaran gelap.

“Jika sampai beredar, diperkirakan dapat menghasilkan uang hingga Rp 650 juta,” ungkapnya.

Tersangka Mohammad Imran Anwar kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Red)  

100 Keluarga Penjual Pinang di Mimika Terima Bantuan Rp250 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement