Advertisement
Uncategorized
Home » Serapan Otsus Mimika Baru 41,93 Persen, Tahap Ii Terancam Tertunda

Serapan Otsus Mimika Baru 41,93 Persen, Tahap Ii Terancam Tertunda

MIMIKA BERKABAR.COM – Penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga akhir Agustus 2026 baru mencapai 41,93 persen.

Capaian tersebut masih berada di bawah angka 50 persen yang menjadi salah satu syarat untuk mendukung proses penyaluran Dana Otsus tahap II.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Septinus Timang, mengatakan pemerintah daerah masih berupaya meningkatkan realisasi anggaran dalam waktu yang tersisa.

Menurutnya, pemerintah menargetkan penyerapan Dana Otsus tahap I dapat mencapai minimal 50 persen dalam satu hingga dua pekan ke depan.

“Posisi kita memang masih di bawah target. Karena itu, waktu yang ada harus dimanfaatkan untuk mempercepat realisasi program dan kegiatan yang bersumber dari Otsus,” kata Septinus saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (21/9/2026).

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut menjadi perhatian karena pelaksanaan anggaran 2026 semakin memasuki penghujung tahun. Persoalan penyerapan Otsus juga sebelumnya menjadi perhatian DPR.

Septinus menyebut salah satu faktor yang memengaruhi lambatnya realisasi adalah adanya pergantian pimpinan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyalur Dana Otsus.

Dari 22 OPD yang mengelola program Otsus, sebagian besar kepala OPD masih tergolong baru sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Banyak kepala OPD yang baru sehingga masih perlu memahami mekanisme pelaksanaan Otsus. Karena itu, bagian teknis harus segera bergerak supaya kegiatan yang sudah direncanakan dapat direalisasikan,” ujarnya.

Selain persoalan internal OPD, Septinus mengatakan mekanisme pengelolaan Dana Otsus saat ini juga lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya.

Inflasi Timika Oktober 2026 Capai 6,18 Persen, Transportasi dan Jasa Pribadi Mendominasi

Setiap kegiatan harus mengikuti nomenklatur yang telah tersedia dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak leluasa mengubah kegiatan setelah masuk dalam sistem.

“Sekarang perubahan kegiatan tidak bisa dilakukan secara bebas. Semua harus mengikuti ketentuan dan nomenklatur yang sudah ditetapkan, karena ada aturan yang mengikat,” jelasnya.

Menurut Septinus, kondisi tersebut terkadang menjadi kendala ketika pemerintah daerah menerima usulan masyarakat yang membutuhkan penyesuaian dengan program yang dapat dibiayai melalui Dana Otsus.

Usulan dari masyarakat di tingkat kampung, kata dia, harus terlebih dahulu disesuaikan dengan program dan nomenklatur yang tersedia dalam SIPD.

“Tidak semua usulan masyarakat bisa langsung dimasukkan ke dalam program Otsus. Kita harus melihat kesesuaiannya dengan nomenklatur dan prioritas yang sudah ditetapkan,” katanya.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Septinus menegaskan, OPD penyalur Dana Otsus perlu mempercepat pelaksanaan program agar target penyerapan dapat tercapai dan proses penyaluran tahap berikutnya tidak terkendala.

Pemerintah daerah kini masih memiliki waktu untuk mengejar realisasi anggaran sekaligus memastikan program Otsus yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai ketentuan.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement