Advertisement
Uncategorized
Home » RDTR Pomako Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun, Persoalan HPK dan Hak Ulayat Jadi Perhatian

RDTR Pomako Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun, Persoalan HPK dan Hak Ulayat Jadi Perhatian

MIMIKA BERKABAR.COM – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Pomako dan Koukonao di Kabupaten Mimika ditargetkan tuntas hingga tahap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) pada akhir 2026. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi serta integrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.

Ketua Tim Penyusun RDTR Pomako dan Koukonao, Tiar Pandapotan Purba, mengatakan penyusunan RDTR saat ini terus berjalan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, lembaga adat, dan perangkat daerah.

Menurutnya, kawasan Pomako telah ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi. Keberadaan sejumlah fasilitas pelabuhan, mulai dari pelabuhan barang, pelabuhan penumpang, pelabuhan perikanan hingga pelabuhan rakyat, menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pengembangan kawasan tersebut.

“Pomako tetap diarahkan sebagai kawasan pelabuhan. Pengembangannya bisa mencakup perdagangan dan jasa serta dukungan permukiman. Tetapi ada tantangan, salah satunya kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di koridor utara wilayah perencanaan,” ujar Tiar saat diwawancarai, Kamis (9/10/2026).

Ia menjelaskan, luas wilayah Pomako yang masuk dalam perencanaan RDTR mencapai sekitar 1.117 hektare, termasuk kawasan HPK. Status kawasan hutan tersebut, kata dia, membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah pusat agar dapat memberikan kepastian dalam rencana pengembangan kawasan.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Selain persoalan kawasan hutan, isu hak ulayat dan sengketa lahan yang selama ini terjadi di kawasan Pomako juga menjadi perhatian tim penyusun.

Tiar menegaskan, penyusunan RDTR tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aspirasi masyarakat dan lembaga adat tetap harus diakomodasi agar pembangunan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Kami sebagai tim penyusun tunduk pada peraturan perundang-undangan. Tetapi pembangunan juga harus melibatkan semua pihak dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Melalui RDTR, nantinya akan ditetapkan blok-blok peruntukan kawasan, antara lain zona pelabuhan, permukiman, infrastruktur, perdagangan dan jasa. RDTR juga akan mengatur jenis kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang di setiap zona.

Menurut Tiar, RDTR memiliki peran penting karena menjadi salah satu dasar dalam pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Karena itu, berbagai rekomendasi dan persyaratan yang berkaitan dengan persoalan lahan maupun kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat akan dimasukkan sebagai parameter dalam pemanfaatan ruang.

“Kalau kegiatannya sesuai, persetujuan bisa diberikan, tetapi rekomendasi-rekomendasi yang menjadi keluhan di daerah, provinsi maupun pusat tetap harus diselesaikan,” jelasnya.

Persoalan HPK Dibawa ke Pemerintah Pusat

Terkait status kawasan hutan dan berbagai kendala pembangunan di Pomako, Tiar mengatakan persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat pusat melalui forum lintas kementerian.

Salah satu agenda pembahasan direncanakan berlangsung pada Desember 2026. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi implementasi RDTR di kawasan Pomako.

Inflasi Timika Oktober 2026 Capai 6,18 Persen, Transportasi dan Jasa Pribadi Mendominasi

Sementara itu, Ranperkada akan menjadi produk akhir di tingkat daerah. Bupati Mimika nantinya akan melakukan finalisasi sebelum regulasi tersebut memasuki tahapan selanjutnya.

Pemerintah pusat kemudian berperan dalam proses harmonisasi peraturan serta validasi untuk memastikan RDTR dapat digunakan dalam sistem OSS dan menjadi acuan dalam proses PKKPR.

“Semua aspirasi kita serap dan dituangkan dalam RDTR. Implementasinya tentu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, dan masyarakat,” pungkas Tiar.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement