MIMIKA BERKABAR.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan saat ini penyidik sedang menyiapkan pemaparan perkara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan.Selain mengumpulkan dokumen, penyidik juga telah memeriksa lebih dari separuh kelompok tani yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Dari keterangan yang diperoleh sementara, para kelompok tani mengaku melaksanakan penanaman berdasarkan arahan dari instansi terkait. Meski demikian, Kejari Mimika belum bersedia membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan karena proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah informasi, kata Kajari, masih bersifat rahasia demi kepentingan penyidikan.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Putu Eka Suyantha, Jumat (17/7/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi target pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, jumlah calon tersangka dipastikan lebih dari satu orang.Penetapan tersangka, lanjutnya, akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, termasuk hasil audit kerugian negara dari BPKP.(Red)
























Komentar