MIMIKA BERKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika membuka peluang mengembalikan kegiatan belajar mengajar secara normal setelah kondisi kabut asap yang sebelumnya menyelimuti wilayah tersebut mulai berkurang.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pemerintah daerah sedang melihat perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kelanjutan kebijakan pembelajaran mandiri bagi siswa tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD).
Menurutnya, kondisi kabut asap belakangan ini menunjukkan perubahan setelah hujan turun di wilayah Mimika.
Meski demikian, pemerintah belum akan mencabut pembatasan sekolah sebelum memperoleh kepastian kondisi udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Hal tersebut disampaikan Johannes Rettob usai memimpin apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa asap yang sempat menyelimuti Mimika berasal dari luar wilayah kabupaten. Karena itu, pemantauan terhadap pergerakan asap dan perkembangan cuaca masih terus dilakukan.
“Kondisi sekarang memang sudah jauh berkurang, tetapi kita tidak bisa hanya melihat keadaan hari ini. Kita harus memastikan melalui informasi BMKG bahwa kualitas udara benar-benar aman sebelum anak-anak kembali mengikuti pembelajaran di sekolah,” ujar Johannes.
Ia menegaskan, apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara telah aman, pemerintah daerah akan mengakhiri kebijakan pembatasan kegiatan belajar mengajar.
“Kalau sudah dinyatakan aman, tidak ada alasan untuk mempertahankan pembatasan. Surat edaran akan kita cabut sehingga kegiatan sekolah bisa kembali berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 85 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian pembelajaran bagi siswa PAUD hingga SD sebagai upaya melindungi peserta didik dari dampak kabut asap.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan hasil pemantauan kualitas udara sebelum menetapkan pencabutan surat edaran tersebut.(Red)




















Komentar