Advertisement
Uncategorized
Home » Nasabah Laporkan Bank Mandiri Dan Axa Mandiri, Dugaan Kerugian Rp755 Juta

Nasabah Laporkan Bank Mandiri Dan Axa Mandiri, Dugaan Kerugian Rp755 Juta

MIMIKA BERKABAR.COM – Seorang nasabah, Karolina Nirayanti, melalui kuasa hukumnya melaporkan Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Timika dan AXA Mandiri ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika atas dugaan penggelapan dana investasi yang diklaim menimbulkan kerugian sebesar Rp755 juta.

Laporan tersebut diterima Polres Mimika pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026), kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, S.H., mengatakan perkara tersebut bermula ketika seorang karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada Karolina di kediamannya di kawasan Jalan Cendrawasih, Timika Indah, Mimika Baru.

Atas tawaran tersebut, Karolina kemudian menyetorkan dana sebesar Rp1,7 miliar dengan informasi keuntungan tetap Rp17 juta setiap tiga bulan.

Namun, saat mengecek saldo pada Maret 2025, pelapor disebut mendapati dana yang tersisa sekitar Rp1,2 miliar. Kuasa hukum menyatakan pengurangan tersebut tidak disertai pemberitahuan maupun penjelasan kepada pelapor. Pelapor juga disebut tidak pernah menerima keuntungan investasi yang dijanjikan.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Kuasa hukum turut mempersoalkan adanya perbedaan antara catatan rekening koran dengan dana yang diterima pelapor. Rekening koran mencatat pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar, sedangkan dana yang diterima secara fisik disebut sebesar Rp1,2 miliar.

Dari persoalan tersebut, kuasa hukum menghitung kerugian pokok sebesar Rp500 juta. Ditambah bunga yang disebut tidak dibayarkan sebesar Rp255 juta dan selisih Rp28 juta, total kerugian yang diklaim mencapai Rp755 juta.

Yosep meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dana tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak yang berkaitan dipanggil dan aliran dana ditelusuri. Dari situ dapat diketahui ke mana dana tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Yosep.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya juga menyiapkan langkah hukum perdata selain laporan pidana.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

“Selain proses pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kuasa hukum menyebut pihak Bank Mandiri sebelumnya telah mendatangi rumah pelapor pada 15 April 2025 untuk menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut mereka, persoalan tersebut belum terselesaikan hingga September 2026.

Mereka juga menyebut telah dilakukan upaya mediasi, termasuk melalui undangan di Polres Mimika, tetapi belum menghasilkan penyelesaian.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Bank Mandiri maupun AXA Mandiri terkait laporan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Proses penyelidikan akan menjadi bagian untuk mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Red)

Inflasi Timika Oktober 2026 Capai 6,18 Persen, Transportasi dan Jasa Pribadi Mendominasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement