Advertisement
Kabar Kriminal Kabar Papua Kabar Pemerintahan
Home » Karantina Papua Tengah Musnahkan Ratusan Kilogram Produk Hewan Ilegal

Karantina Papua Tengah Musnahkan Ratusan Kilogram Produk Hewan Ilegal

MIMIKA BERKABAR.COM– Kantor Karantina Papua Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah Papua Tengah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) melalui pemusnahan sejumlah media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Karantina Papua Tengah, Rabu (29/7/2026) ini menjadi bagian dari upaya preventif guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, peternakan, serta kelestarian sumber daya hayati.

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 2 kilogram daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi olahan, serta sejumlah arsip sampel laboratorium yang telah selesai diuji.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator dan disaksikan langsung oleh unsur Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, yang menegaskan bahwa setiap tindakan karantina bukan semata-mata bentuk penegakan aturan, melainkan langkah strategis untuk melindungi Indonesia, khususnya Papua Tengah, dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Tindakan ini dinilai krusial mengingat dampak ekonomi dan kesehatan yang dapat ditimbulkan jika penyakit hewan masuk ke suatu wilayah.

“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Anton di hadapan para petugas dan saksi.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan oleh Ketua Tim Penegakan Hukum, drh. Ardhiana Nur Suryani, sebelum proses pemusnahan resmi dilaksanakan menggunakan insinerator.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak melengkapi dokumen perjalanan.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Salah satu temuan yang menonjol terjadi pada 15 Juli 2026, ketika petugas mendeteksi 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar yang ditujukan ke Kabupaten Asmat melalui pemeriksaan X-Ray.

Modus transit di Bandara Timika ini berhasil diungkap, namun pemilik tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH) maupun dokumen pendukung lainnya.

Kasus lain ditemukan pada 21 Juli 2026, saat petugas menggagalkan upaya pembawaan 2 kilogram daging tikus tanah dari Timika menuju Manado.

Setelah diperiksa, pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan karantina. Pemilik pun memilih meninggalkan barang bawaannya tanpa identitas lengkap, sehingga petugas melakukan tindakan penahanan dan menetapkan keputusan pemusnahan setelah batas waktu pemenuhan dokumen dinyatakan habis.

Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina sekaligus menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

Karantina Papua Tengah berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement