Advertisement
Uncategorized
Home » Disperindag Mimika Ancam Tutup SPBU Nakal, Pengawasan Diperketat Via CCTV

Disperindag Mimika Ancam Tutup SPBU Nakal, Pengawasan Diperketat Via CCTV

MIMIKA BERKABAR.COM– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ancaman terberat berupa pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

Pernyataan tersebut menyusul sanksi pembinaan selama 14 hari yang saat ini dijalani oleh salah satu SPBU di wilayah Mimika. Sanksi dari Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua itu diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran oleh operator SPBU berdasarkan hasil temuan Pertamina bersama Disperindag Mimika.

“Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, dia disanksi tidak bisa melakukan penjualan selama dua minggu. Kalau nanti lebih dari itu atau berulang-ulang, pasti (sanksi) akan lebih berat,” ujar Sabelina saat diwawancarai, Selasa (21/7/2026).

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain transaksi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan. Selain itu, operator juga kedapatan melayani transaksi Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume pengisian tidak wajar, melebihi 100 liter.

Menurut Sabelina, sanksi pembinaan selama dua pekan sudah cukup merugikan pengelola SPBU karena tidak bisa menjual BBM subsidi dalam jangka waktu tersebut. Namun, jika pelanggaran kembali ditemukan setelah masa sanksi berakhir, pemerintah tidak akan segan memberikan hukuman lebih berat hingga pencabutan izin usaha SPBU.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Tak hanya menyasar pengelola, Disperindag Mimika juga akan menertibkan operator SPBU yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jeriken, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode. Bahkan, operator yang kedapatan melanggar akan dipecat agar tidak terbiasa melakukan penyimpangan.

Untuk memperkuat pengawasan, Disperindag Kabupaten Mimika akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU. Sabelina menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement