Advertisement
Kabar Kesehatan Kabar Pemerintahan
Home » Bupati Mimika Tegaskan Evaluasi PPPK, Kinerja Buruk Bisa Dihentikan

Bupati Mimika Tegaskan Evaluasi PPPK, Kinerja Buruk Bisa Dihentikan

MIMIKA BERKABAR.COM— Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan akan mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Evaluasi dilakukan menyusul adanya laporan mengenai menurunnya kedisiplinan sebagian PPPK setelah resmi diangkat sebagai aparatur pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Rettob saat memimpin apel pagi di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (24/8/2026).

Bupati meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penilaian terhadap PPPK di masing-masing unit kerja, terutama menyangkut kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan dalam menjalankan tugas.

“Jangan karena sudah menjadi PPPK kemudian merasa bebas dari tanggung jawab. Justru status itu harus menjadi dorongan untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Menurut Bupati, Pemkab Mimika akan memberikan waktu satu tahun untuk melihat perkembangan kinerja para PPPK. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

“Kita tunggu satu tahun ini. Kalau masih seperti itu, kita akan evaluasi apakah dilanjutkan atau dihentikan,” tegasnya.

Ia juga meminta pimpinan OPD tidak ragu memberikan penilaian secara objektif terhadap pegawai yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Selain PPPK, Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga profesionalitas, membangun koordinasi, dan memperkuat kerja sama antar-OPD.

Ia menegaskan, kedisiplinan aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat berjalan secara maksimal.(Red)

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement