MIMIKA BERKABAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika akan melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2026 sesuai dengan nilai pasar terkini.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pekerjaan tahunan yang juga mencakup pemutakhiran data objek pajak, wajib pajak daerah, serta penilaian untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, Selasa (13/01/2025) mengungkapkan bahwa prioritas kegiatan ditetapkan berdasarkan evaluasi kelemahan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya telah beberapa kali melakukan pemutakhiran data NJOP dan mengevaluasi wilayah mana yang memiliki akses infrastruktur jalan baik untuk menetapkan nilainya.
“Penyesuaian NJOP penting karena nilai tanah cenderung meningkat seiring dengan perkembangan infrastruktur. Setiap lokasi akan mendapatkan penilaian berbeda sesuai kondisi daerahnya,” ujar Darius.
Contohnya, di Jalan Cendrawasih, nilai properti di bagian pinggir jalan lebih tinggi daripada di belakangnya. Oleh karena itu, setiap lokasi harus melalui penilaian secara detail.
Secara aturan, pemutakhiran NJOP dilakukan setiap 3 tahun. Namun, Bapenda Mimika tidak menutup kemungkinan melakukan pembaruan lebih awal jika ada perkembangan signifikan di wilayah tersebut. (red)




















Komentar