Advertisement
Kabar Ekonomi
Home » Jual Beli Daging Babi Wajib Timbang Demi Lindungi Konsumen

Jual Beli Daging Babi Wajib Timbang Demi Lindungi Konsumen

MIMIKA BERKABAR – Kabar baik bagi konsumen daging babi di Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Mimika secara resmi menerapkan aturan wajib timbang bagi seluruh pedagang daging babi di Lapak Babi Pasar Sentral Timika.

Sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilaksanakan pada Senin (21/10) lalu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam transaksi jual beli, sekaligus melindungi konsumen dari potensi praktik kecurangan yang selama ini kerap terjadi dalam sistem penjualan “potongan” atau perkiraan visual.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST.,MT., menegaskan bahwa seluruh timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli wajib ditera dan ditera ulang secara berkala.

“Kami menyediakan layanan tera gratis di Seksi Metrologi Disperindag. Timbangan yang sudah ditera akan memiliki tanda khusus yang menjamin keakuratannya, sehingga baik penjual maupun pembeli sama-sama terlindungi,” ujarnya.

Plt Kepala Seksi Metrologi, Juliani, ST.,MT., menambahkan bahwa standarisasi ukuran melalui timbangan akan menciptakan keseragaman dan menghilangkan keraguan konsumen.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

“Dengan adanya timbangan, 1 kg daging babi di Timika akan memiliki ukuran yang sama dengan 1 kg daging babi di Nabire. Selama ini, sistem potongan seringkali menimbulkan ketidakpastian karena hanya mengandalkan perkiraan visual,” jelasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa yang ditawarkan.

Selain menjamin keakuratan timbangan, Disnak Keswan Mimika juga berperan aktif dalam memastikan kualitas daging babi yang dijual di Pasar Sentral.

Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnak Keswan Mimika, drh. Yetty Herviyanti Taramen, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan.

“Kami memastikan bahwa daging babi yang dijual di Pasar Sentral aman dan sehat untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Disnak Keswan Mimika berencana untuk memfasilitasi penyediaan timbangan bagi para pedagang secara bertahap.

Timbangan tersebut akan ditera terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pedagang. “Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan penegasan terkait kewajiban penggunaan timbangan kepada seluruh pedagang daging babi,” tambah Yetty.

Dengan adanya kolaborasi antara Disperindag dan Disnak Keswan Mimika, diharapkan seluruh pedagang daging babi di Pasar Sentral dapat segera beralih ke sistem timbangan, sehingga tercipta ekosistem perdagangan yang lebih jujur, tertib, dan melindungi hak-hak konsumen. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement