MIMIKABERKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Mimika terus mematangkan penyusunan regulasi sebagai langkah awal pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat pengelolaan serta pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor air bersih.
“Pengelolaan air bersih tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Karena itu penyusunan regulasi dilakukan bersama OPD terkait agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” ujar Yoga Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penyusunan Ranperda telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta hingga melakukan studi pembelajaran ke Perumdam Toya Wening di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pemerintah daerah juga memperoleh pendampingan dari tim ahli yang tergabung dalam jejaring penyedia air minum nasional.
Selain itu, UNICEF turut memberikan dukungan melalui fasilitasi penyusunan dokumen serta pelaksanaan konsultasi publik. Menurut Yoga, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kualitas yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami ingin seluruh proses pembentukan Perumdam memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, ketika pengelolaan fasilitas air bersih diserahkan kepada pemerintah daerah, sudah ada lembaga yang siap mengelolanya secara profesional demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Saat ini pembahasan Ranperda masih terus berlanjut dan akan memasuki tahapan konsultasi publik bersama DPRK Mimika. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan produk hukum daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Mimika optimistis regulasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga menjadi pijakan dalam membentuk Perumdam yang mampu menghadirkan pelayanan air bersih yang lebih optimal, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika.(Red)

























Komentar