Advertisement
Kabar Kesehatan Kabar Papua Kabar Pemerintahan
Home » Satpol PP Mimika Perkuat Penegakan Perda Sampah Lewat Kolaborasi Lintas Instansi

Satpol PP Mimika Perkuat Penegakan Perda Sampah Lewat Kolaborasi Lintas Instansi

MIMIKA BERKABAR. COM— Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait.

Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, S.Sos., M.Si, menyampaikan hal tersebut pada Senin (6/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kewenangan penanganan sampah di daerah itu telah terbagi antara pemerintah distrik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara Satpol PP bertugas menindak para pelanggar aturan.

“Penegakan Perda sampah ini kewenangannya sudah terbagi. Ada yang menjadi tugas distrik, ada juga DLH. Sementara kami di Satpol PP memiliki anggaran khusus untuk melakukan penegakan perda,” ujar Yulius.

Menurutnya, Satpol PP secara rutin menggelar patroli dan pengawasan, khususnya pada sore hari, guna memantau kepatuhan masyarakat terhadap aturan kebersihan. Namun, ia mengakui upaya tersebut tidak akan optimal tanpa dukungan instansi lain.

Oleh karena itu, Satpol PP telah menggelar rapat koordinasi bersama DLH dan pihak distrik untuk menyusun langkah bersama dalam meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran Perda sampah.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kemarin kami sudah rapat dengan teman-teman di DLH dan distrik agar kita bisa bekerja sama dalam penegakan aturan ini,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap, melalui sinergi lintas instansi, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat. Dengan demikian, tercipta kawasan yang bersih, sehat, dan tertib sesuai ketentuan Perda yang berlaku. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement