MIMIKABERKABAR.COM– Sebanyak 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai yang mencapai batas usia pensiun mulai Januari hingga Desember tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, mengatakan data tersebut berdasarkan pendataan kepegawaian yang dilakukan BKPSDM.
“Sepanjang tahun 2026 terdapat sekitar 160 ASN yang memasuki masa pensiun. Namun waktu pensiunnya berbeda-beda karena menyesuaikan dengan tanggal mulai berlakunya pensiun masing-masing pegawai,” ujar Hermalina di Timika, Senin (22/6).
Menurutnya, jumlah pegawai yang memasuki masa purnatugas setiap tahun menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebutuhan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah daerah tetap memerlukan penambahan pegawai untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia pada sejumlah perangkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Hermalina menjelaskan, regenerasi aparatur merupakan hal yang tidak dapat dihindari mengingat setiap tahun selalu ada ASN yang mengakhiri masa pengabdiannya karena memasuki batas usia pensiun.
“Kebutuhan pegawai tetap ada karena setiap tahun jumlah ASN berkurang akibat pensiun. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian dan perencanaan kebutuhan aparatur sesuai kondisi organisasi,” katanya.
Selain menjaga stabilitas organisasi, pemenuhan kebutuhan pegawai juga diperlukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif.
BKPSDM terus melakukan pemetaan kebutuhan pegawai pada masing-masing perangkat daerah sebagai dasar dalam menyusun usulan formasi ke depan.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap perencanaan kebutuhan ASN dapat dilakukan secara tepat sehingga proses regenerasi aparatur berjalan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.(Red)
























Komentar