Advertisement
Kabar Kampung Kabar Kota Kabar Pemerintahan
Home » Tiga Tahun Layani Adminduk, Kelurahan Kamoro Jaya Dorong Pemekaran RT

Tiga Tahun Layani Adminduk, Kelurahan Kamoro Jaya Dorong Pemekaran RT

MIMIKA BERKABAR.COM– Pemerintah Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, telah menjalankan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) selama tiga tahun terakhir.

Layanan yang dekat dengan masyarakat ini dinilai sangat membantu warga dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Kepala Kelurahan Kamoro Jaya, Musdahlifa, saat ditemui di Hotel Grend Tembaga pada Rabu (29/4/2026) mengungkapkan bahwa usai rapat evaluasi kinerja, pihaknya memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan layanan ke depan.

“Bersama para ketua RT dan kampung, kami mengusulkan penambahan staf kelurahan. Dalam bimbingan teknis secara daring juga disampaikan pentingnya alur pelayanan yang terintegrasi agar petugas dukcapil bisa mendapat dukungan penuh,” ujar Musdahlifa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama ini tidak ditemukan kendala berarti. “Tidak ada kendala, malah kami sangat berterima kasih. Pelayanan yang berjalan sangat baik dan bagus,” tambahnya.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Menyinggung target pendataan penduduk menuju tahun 2029, Musdahlifa menekankan bahwa data kependudukan harus benar-benar final dan akurat.

Setiap warga harus berdomisili sesuai dengan dokumen kependudukan.”Contoh di Kamoro Jaya, banyak warga yang awalnya tinggal di Mimika, lalu membeli tanah atau rumah di sini, tetapi tidak disertai perpindahan administrasi kependudukan. Ini yang sering terjadi. Harapan kami ke depan, warga taat dan patuh pada aturan kependudukan, termasuk domisili mereka,” jelasnya.

Musdahlifa menyebut respons masyarakat sangat baik. Hal itu terlihat dari tingginya jumlah pelayanan setiap hari.”Alhamdulillah, setiap hari ada pelayanan administrasi. Kami juga melaporkan jumlah KTP, KIA, akta kelahiran, hingga surat kematian. Semua tercatat dalam laporan harian,” ungkapnya.

Saat ini, jumlah warga yang tercatat dalam laporan monografi dari RT sekitar 22.000 jiwa. Namun, karena banyaknya perumahan baru di sepanjang Jalan Arena Lama (sekitar 7–8 perumahan baru) dan perumahan subsidi yang belum terdata, Musdahlifa memperkirakan jumlah penduduk sebenarnya bisa mencapai 24.000 jiwa.

Dengan peningkatan jumlah penduduk, Musdahlifa mengusulkan pemekaran Rukun Tetangga (RT). Sebagai contoh, RT 55 di Bintang Timur memiliki lebih dari 500 Kepala Keluarga (KK), padahal aturan idealnya satu RT maksimal 100 KK.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

“Seharusnya wilayah itu bisa menjadi minimal tiga RT. Ada juga wilayah di Jalan Pepaya yang padat penduduk tetapi belum memiliki RT. Saat ini dari pemetaan kami ada 57 RT. Paling tidak diperlukan tambahan sekitar 12 RT untuk pemekaran,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa pemekaran RT berbasis anggaran. “Ketika kita mekarkan, berarti harus siap membayar. Jika APBD tahun ini belum mengakomodasi, maka kita mengacu pada aturan lama. Yang bisa dibayarkan hanya RT yang diangkat resmi. Kecuali ada yang mau menjadi RT secara sukarela tanpa dibayar, biasanya warga setempat yang bersedia,” pungkas Musdahlifa. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement