Advertisement
Kabar Pemerintahan Kabar Politik
Home » RJ Disetujui, Kejari Mimika Hentikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan

RJ Disetujui, Kejari Mimika Hentikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan

MIMIKABERKABAR.COM-Kejaksaan Negeri Mimika menghentikan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka ARS setelah dilaksanakan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) bersama Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Papua secara virtual di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Mimika, pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., beserta jajaran Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, memaparkan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka ARS yang disangka melanggar Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk diajukan penyelesaiannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Ekspose tersebut memuat pemaparan mengenai kronologi perkara, terpenuhinya persyaratan formil dan materiil penerapan Keadilan Restoratif, hasil proses perdamaian antara korban dan tersangka, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif.

Berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan yang dilakukan secara komprehensif, Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Persetujuan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta terciptanya kembali keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., menegaskan, Kejaksaan Negeri Mimika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan pelaku tindak pidana.

Dalam perkara-perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hak-hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan, sehingga setiap perkara yang memenuhi persyaratan dapat diselesaikan secara selektif, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjaga kewibawaan penegakan hukum serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (Red)

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement