MIMIKA BERKABAR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menyebutkan bahwa pengelolaan lampu penerangan jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
Menurutnya, Dinas PUPR hanya bertugas membangun infrastruktur, termasuk pemasangan lampu penerangan jalan apabila sudah masuk dalam perencanaan pembangunan jalan.
“PU hanya membangun. Setelah itu kita serahkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan, untuk pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan,” ujarnya usai menghadiri pelantikan di graha Eme Neme Yauware, Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, setelah pembangunan selesai dilakukan, pihaknya telah menyerahkan berita acara penyerahan lampu penerangan jalan dari Dinas PUPR kepada Dinas Perhubungan.
Namun saat ini pihaknya masih menelusuri dokumen penyerahan tersebut karena terdapat kemungkinan terjadi miskomunikasi pada proses administrasi sebelumnya.
“Kalau tidak salah sebenarnya sudah ada berita acara penyerahannya ke Perhubungan, tetapi sekarang masih kami telusuri kembali dokumennya,” katanya.
Pihaknya juga telah meminta bidang Bina Marga untuk mencari dokumen penyerahan agar penanganan lampu penerangan jalan dapat segera dilakukan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait.
Ia menambahkan, tidak semua ruas jalan yang dibangun dilengkapi dengan lampu penerangan, karena pemasangan lampu jalan bergantung pada perencanaan awal pembangunan infrastruktur. (red)
























Komentar