MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil kebijakan tegas dengan menghentikan sementara pemberian izin pembangunan minimarket baru.
Langkah ini diambil menyusul maraknya pertumbuhan minimarket yang dinilai sudah terlalu banyak, bahkan hingga menjangkau kawasan pinggiran Kota Timika.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi saat ditemui Kamis (12/3/2026), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak keberadaan minimarket terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, penghentian sementara ini bisa berlangsung selama satu hingga dua tahun ke depan.
“Mungkin satu tahun atau dua tahun kita pending dulu. Usaha kecil dari masyarakat hari ini banyak mengeluh, sehingga pembangunan seperti Diana Mart kami berhentikan sementara,” ujar Samuel Yogi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan minimarket yang terus bertambah dikhawatirkan akan menggerus usaha kecil masyarakat seperti kios-kios tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Selain minimarket, Pemkab juga membatasi pembukaan kafe atau warung kopi baru di Mimika. Kebijakan ini dimaksudkan agar kesempatan usaha lebih diprioritaskan bagi masyarakat asli Papua.
“Yang layak membuka kafe ke depan khusus Amungme, Kamoro, Labeti, anak cucu perintis, dan Papua umumnya. Di luar dari itu, khusus untuk kafe, kami batasi,” tegas Samuel.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyau, menambahkan bahwa keberadaan minimarket hingga ke SP1, SP2, dan SP3 sudah sangat padat dan berpotensi memonopoli pasar.
Ia menegaskan agar pelaku usaha yang sudah ada tetap beroperasi tanpa perlu menambah jumlah baru.
“Saya pikir yang ada saja dulu, jangan bangun lagi karena nanti pelaku usaha kecil bisa kandas dan gulung tikar,” ucapnya.
Marselino juga menyoroti maraknya kafe baru yang beroperasi di Mimika. Ia meyakini sebagian besar kafe tersebut belum mengantongi izin usaha.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap kelengkapan izin usaha.
“Semua pelaku usaha harus punya surat izin. Kalau belum punya, biar tutup dulu sementara. Sampai ada surat izin, baru jalan. Banyak orang (kafe) di pinggir-pinggir jalan, saya pastikan pasti semua tidak punya surat izin,” terangnya.
Ke depan, Pemkab berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin.
“Sekarang kami sampaikan supaya yang tidak punya surat izin segera urus. Di sini gratis, tanpa pungut biaya. Kalau ada yang pungut, lapor. Pak Bupati langsung kasih berhenti,” pungkasnya. (Red)
























Komentar