Advertisement
Kabar Pemerintahan
Home » Pemkab Mimika Bimtek TKDN, Wabup: PPK Wajib Pahami Perpres 46/2025

Pemkab Mimika Bimtek TKDN, Wabup: PPK Wajib Pahami Perpres 46/2025

MIMIKA BERKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2025. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Kantor BPKAD, Rabu (3/6/2026).

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan faktor krusial dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mimika sangat dipengaruhi oleh efektivitas pelaksanaan pengadaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Keberhasilan tersebut salah satunya ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) pelaku pengadaan. Profesionalitas SDM diukur dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas dalam melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Emanuel.

Wabup kemudian merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Aturan itu menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paling sedikit di atas Rp1 miliar wajib menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

“Mengacu pada peraturan presiden tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai ujung tombak pelaku pengadaan wajib mengerti dan memahami tata cara perhitungan dan penerapan TKDN dalam menyusun perencanaan pengadaan,” tegasnya.

Emanuel mengakui bahwa hingga saat ini sebagian besar PPK di lingkungan Pemkab Mimika masih belum menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 46/2025. Karena itu, Bimtek ini dinilai sangat diperlukan.

Adapun maksud pelaksanaan Bimtek antara lain:

1. Memberikan pemahaman yang sama kepada PPK tentang konsep dan penerapan TKDN.

2. Membuat PPK memahami mekanisme serta prosedur pemberian preferensi harga.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Selain itu, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh peserta, khususnya PPK yang belum memiliki sertifikat kompetensi tipe C, untuk mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi sebagai syarat setelah kegiatan ini selesai.

“Kepada seluruh peserta, saya berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan mempelajari seluruh materi yang diberikan oleh narasumber. Ilmu yang didapatkan diharapkan membawa dampak positif dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika,” pesannya.

Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Emanuel Kemong secara resmi membuka kegiatan Bimtek Perhitungan dan Penerapan TKDN pada Rabu (3/6/2026).

Diharapkan, Bimtek ini dapat mencetak PPK yang mumpuni serta meningkatkan kemampuan, keahlian, dan keterampilan sebagai bekal dalam melaksanakan tugas pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara profesional, yang pada akhirnya mampu menghasilkan pengadaan berkualitas guna mendukung kinerja pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Red)

Bawaslu Mimika Perkuat Pengawasan, Sosialisasi Cegah Politik Uang Digelar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement