Advertisement
Kabar Kota
Home » Pemkab Mimika Bentuk Tim Khusus untuk Evaluasi Kinerja Kepala Kampung

Pemkab Mimika Bentuk Tim Khusus untuk Evaluasi Kinerja Kepala Kampung

MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) membentuk tim teknis khusus untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh Kepala Kampung di wilayahnya.

Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan kelayakan jabatan para kepala kampung sebelum memasuki masa penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang ditargetkan rampung pada akhir Maret 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan bahwa tim teknis tersebut bekerja berdasarkan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berlaku.

“Hasil evaluasi dari tim teknis nantinya akan kami naikkan atau serahkan kepada panitia di tingkat atas untuk memutuskan apakah kepala kampung ini layak lanjut atau tidak,” ujar Abraham saat ditemui di Kantor Bupati Mimika, Kamis (12/3/2026).

Terdapat tiga indikator utama yang menjadi tolok ukur dalam penilaian kinerja para Kepala Kampung. Ketiganya meliputi aspek administrasi pemerintahan, transparansi pengelolaan anggaran, serta kondisi sosial kemasyarakatan di lingkungan kampung masing-masing.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

“Kepala kampung memiliki peran besar dalam memastikan masyarakatnya hidup aman dan damai. Kondisi sosial seperti itu juga menjadi bahan evaluasi kami,” tambahnya.

Abraham mengingatkan bahwa seluruh proses evaluasi ditargetkan selesai sebelum tanggal 30 Maret 2026. Hal ini penting karena pada 1 April 2026, Bupati dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan resmi terkait penunjukan Plt Kepala Kampung.

“Untuk saat ini, belum ada pelantikan pejabat definitif,” tegasnya.

Mengenai kriteria sosok yang akan mengisi posisi Plt, Sekda menyebut bahwa pihaknya bersikap fleksibel namun tetap selektif. Calon Plt dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Kampung (Sekdes), maupun tokoh masyarakat setempat yang dinilai memiliki kapasitas dan tanggung jawab.

“Keputusan akhir tetap merujuk pada hasil pengamatan Kepala Distrik. Jika kinerja pejabat lama dinilai baik, tidak menutup kemungkinan mereka ditunjuk kembali sebagai Plt. Namun, keputusan final tetap berada di tangan Bupati setelah menerima rekomendasi dari tim evaluasi,” pungkasnya. (Red)

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement