Advertisement
Kabar Kota
Home » MUI Mimika Sampaikan Lima Poin Penting dari Rapat Silaturahim dengan Ormas dan Mubaligh

MUI Mimika Sampaikan Lima Poin Penting dari Rapat Silaturahim dengan Ormas dan Mubaligh

MIMIKA BERKABAR – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Muhammad Amin, Senin (29/12/2026) menyampaikan lima poin penting hasil rapat silaturahim bersama pimpinan ormas dan mubaligh se-Kabupaten Mimika.

Pertama, bagi ustad tamu dari luar Timika yang mengadakan Tabligh Akbar wajib membawa surat rekomendasi dari MUI atau Kantor Kementerian Agama. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan memastikan identitas tamu yang datang agar tercipta suasana aman, damai, dan harmonis.

Kedua, terkait wakaf tanah, apabila tanah wakaf berdekatan dengan tempat ibadah umat lain, maka disarankan untuk menggantinya dengan tanah lain yang lebih sesuai guna menghindari potensi konflik antar umat beragama.

Ketiga, seluruh khotib dan ustaz diharapkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menambah ilmu, adab, etika, dan karakter, khususnya saat menjalankan tugas pada hari Jumat dan bulan Ramadan.

Terkait hal ini, MUI juga meminta kepada Dewan Kemakmuran Masjid agar memperhatikan dan meningkatkan insentif atau honor bagi para khotib.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Suasana rapat silaturahim dengan Ormas dan muballigh

Keempat, MUI sangat memperhatikan tiga isu besar, yakni pelecehan seksual, bullying, dan intoleransi. MUI mengajak guru-guru TPQ, pondok pesantren, dan sekolah Islam untuk menghindari dan menangani isu-isu tersebut dalam dunia pendidikan.

Kelima, mengingat banyaknya ormas Islam di Mimika, MUI mengimbau agar masing-masing ormas memperjelas visi, misi, dan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih, serta tetap menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama.

Rapat yang digelar di Masjid Pondok Pesantren Al Fatah ini diharapkan menjadi momentum untuk menata kehidupan beragama yang lebih dewasa, harmonis, dan mendukung kemajuan bersama di Kabupaten Mimika. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement