MIMIKA BERKABAR – Lembaga Musyawarah Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan membagikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada anggota Dewan Adat dan membuka kantor baru yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Timika, Papua Tengah.
Johnny Stingal Beanal, Ketua Lemasa menjelaskan bahwa Lemasa mengadakan dua agenda penting, yaitu pemberian SPK kepada 18 anggota Dewan Adat Amungme, dan penanaman papan nama kantor.
“Dengan adanya penanaman papan nama ini, kami ingin menunjukkan eksistensi Lemasa di 11 wilayah adat. Kantor ini adalah Honai bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Mimika,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Johnny menambahkan, Lemasa siap menampung dan mengakomodasi semua aspirasi serta persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tujuh suku dan isu-isu umum di Kabupaten Mimika.
“Selama ini, masyarakat sering bingung mencari kantor Lemasa, Dengan adanya papan nama ini, diharapkan semua masyarakat Amungme dapat datang dan berdiskusi di sini untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Sementara itu Jan Magal, Sekretaris Lemasa menjelaskan bahwa pembagian SPK kepada 18 anggota Dewan Adat merupakan tindak lanjut dari pengangkatan mereka pada tanggal 26 Agustus 2024.
“Hari ini, kami sebagai pelaksana harian memiliki kewenangan penuh untuk menyerahkan surat perjanjian kerja yang di dalamnya mencantumkan tunjangan, hak, dan UMR,” jelasnya.
Jan juga menyampaikan bahwa Lemasa sedang berupaya untuk memiliki kantor permanen yang lebih representatif.

“Untuk sementara, kantor ini menjadi pusat pelayanan Lemasa di Jalan WR Supratman. Kami ingin membuktikan bahwa penanaman papan nama ini adalah bagian dari upaya Lemasa untuk melayani masyarakat,” tuturnya.
Lemasa juga sedang berkoordinasi dengan donatur untuk merealisasikan program-program kerja selama satu tahun ke depan.
Beberapa program prioritas meliputi penyelesaian masalah pesangon karyawan Lemasa yang meninggal dunia, pendataan ulang anggota Dewan Adat di 11 wilayah adat, dan memastikan Nal Neisorei, Nerek Neisorei 132 yang tersebar di 11 Wilayah Adat serta perumusan isu-isu penting yang akan dibahas dalam Musyawarah Adat (Musdat).
Jan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil Lemasa harus berdasarkan pada prosedur, mekanisme, dan aturan yang berlaku.
“Lembaga ini tidak bisa dijalankan secara semena-mena oleh sekelompok orang berdasarkan kewenangan Jabatan/ Posisi yang duduki tetapi melalui Musdat sebagai Keputusan Final. Dan Musdat dilakukan sesuai Instruksi Pendiri Lemasa kepada Amungme Neisorei keluarkan perintah agar Pelaksana melakukan Pembentukan Panitia Musdat dan Tim Formature,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jan juga menjelaskan bahwa 18 anggota Dewan Adat yang menerima SPK merupakan keterwakilan dari 11 wilayah adat yang berada di (Domalia) di Timika.
“Setelah ini, baru kita akan turun ke 11 wilayah adat untuk memastikan semua,” jelasnya.
Acara pembukaan kantor Lemasa dihadiri oleh tujuh orang pendiri Lemasa, serta turut hadir, Johanis Kasamol sebagai Pemegang Tongkat Lembaga dan 18 anggota Dewan Adat, empat Kepala Biro, serta sejumlah tokoh masyarakat Amungme.
Florensius Beanal, salah satu anggota Amungme Neisorei, juga hadir dalam acara tersebut.
Dengan dibukanya kantor baru ini, diharapkan Lemasa dapat semakin aktif dalam melayani masyarakat Amungme dan berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Mimika. (Red)

























Komentar