MIMIKA BERKABAR.COM– Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menegaskan pihaknya hanya akan melakukan penertiban jika ada pengaduan resmi dari masyarakat.
Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Senin (4/5/2026).”Ya artinya begini, kalau memang warga sudah temukan ada yang tidak beres di manapun tempatnya, buat surat pengaduan dari sekarang. Kami bekerja berdasarkan pengaduan warga,” ujar Yulius.
Ia menjelaskan, apapun jenis pelanggaran, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga spanduk yang mengganggu pemandangan di Kabupaten Mimika, harus disertai surat pengaduan agar Satpol PP bisa menindaklanjuti.
Meski personel Satpol PP melakukan patroli rutin setiap siang, kurang lebih tiga minggu sekali, namun pihaknya mengakui bahwa kehadiran PKL kerap muncul secara tiba-tiba.
Karena itu, menurut Yulius, pengaduan dari masyarakat dinilai lebih efektif.
“Penertiban ini tergantung surat perintah tugas (SPT)-nya. Ada Kepala Bidang yang mengatur. Jadi tergantung pelanggaran yang dilakukan masyarakat, apakah sekadar penertiban PKL atau sampah. Kami turunkan personel sesuai dengan berat ringannya pelanggaran,” jelasnya.
Yulius mengakui bahwa wilayah yang paling sulit ditertibkan adalah Pasar Lama di Jalan Yos Sudarso, tepatnya Pasar SP 2. Sepanjang jalan tersebut, para pedagang (biasa disebut Mama-mama Penjual Pinang) kerap berjualan di atas trotoar.
“Kami sering tertibkan, tetapi mereka punya alasan karena tidak ada tempat yang mau dibawa ke pasar yang jauh. Mereka keterbatasan anggaran untuk memindahkan dagangan,” ungkap Yulius.
Pihak Satpol PP mengaku tidak bisa memindahkan paksa para pedagang tersebut tanpa adanya tempat yang layak. Menurut Yulius, diperlukan timbal balik, di mana pemerintah harus menyiapkan lokasi berjualan yang lebih baik.
“Kita boleh pindahkan barang dagangan mereka, tetapi kita harus menyiapkan tempat. Misalnya, Mama-mama yang jualan di trotoar ini kita pindahkan ke pinggir sana, kita harus siapkan dulu tempat itu. Itu belum bisa dilakukan karena belum ada anggaran,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Yulius, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap: pertama sosialisasi, kemudian tahap berikutnya baru penindakan berupa pemindahan, dengan catatan sudah tersedia lokasi yang lebih layak. (Red)






















Komentar