Advertisement
Uncategorized
Home » Kejari Mimika Setor Rp26,3 Miliar ke Kas Negara dari Eksekusi Perkara Korupsi

Kejari Mimika Setor Rp26,3 Miliar ke Kas Negara dari Eksekusi Perkara Korupsi

MIMIKA BERKABAR.COM– Kejaksaan Negeri Mimika menuntaskan pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala.Total kewajiban uang pengganti yang telah dipenuhi mencapai Rp31.302.298.720,73.

Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp26.368.644.220,73 yang tersimpan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika disetorkan ke Kas Negara pada Selasa (22/9/2026).

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penyetoran tersebut dilakukan setelah seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dipenuhi terpidana.

“Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, dana yang berada dalam RPL kami tindak lanjuti dengan penyetoran ke Kas Negara sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar I Putu.

Sebelumnya, Kejari Mimika telah mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 pada 1 September 2026. Dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Selanjutnya, sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73 dibayarkan Paulus Johanis Kurnala secara bertahap melalui RPL Kejari Mimika pada 14 dan 15 September 2026.

Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500. Dengan demikian, dana yang kemudian disetorkan dari RPL ke Kas Negara mencapai Rp26,36 miliar.

Penyetoran tersebut dilakukan dalam kegiatan press release di Kejaksaan Tinggi Papua. Kegiatan dihadiri Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha serta tim jaksa eksekutor.

I Putu menegaskan, pelaksanaan eksekusi menjadi bagian dari tugas kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

Menurutnya, proses tersebut juga berkaitan dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

“Eksekusi ini kami laksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara,” katanya.

Meski kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara telah diselesaikan, Paulus Johanis Kurnala tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement