Advertisement
Uncategorized
Home » Herman Tangke Dorong Seluruh Kontraktor Wajib Berkantor di Mimika

Herman Tangke Dorong Seluruh Kontraktor Wajib Berkantor di Mimika

MIMIKABERKABAR.COM— Anggota DPRK Mimika Komisi III, Herman Tangke, menegaskan seluruh perusahaan kontraktor yang ingin melakukan pekerjaan di Kabupaten Mimika wajib memiliki kantor dan izin usaha di Timika.

Menurut Herman, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah atau Perda perlindungan tenaga kerja yang selama ini telah disahkan pemerintah daerah, namun dinilai belum berjalan maksimal dalam implementasinya.

“Hari ini sebenarnya tinggal bagaimana penerapan Perda perlindungan tenaga kerja itu dijalankan dengan baik. Kami sangat mendukung langkah Bupati Mimika agar perusahaan yang masuk bekerja di Mimika harus berkantor di Timika,” kata Herman,Kamis (7/5/2026).

Ia menilai perusahaan yang melakukan pekerjaan di Mimika sudah seharusnya memiliki Surat Izin Tempat Usaha di daerah tersebut. Sebab, apabila perusahaan tidak memiliki kantor maupun izin usaha di Mimika, maka dinilai tidak menghargai aturan daerah yang berlaku.

Herman juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan Perda perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

“Kalau perusahaan tidak mau mengikuti aturan dan tidak melaksanakan Perda yang sudah disahkan, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas,” ujarnya.

Selain itu, Herman menyoroti pentingnya status domisili pekerja yang direkrut dari luar daerah. Menurutnya, para pekerja yang bekerja di Mimika sebaiknya mengubah domisili mereka ke Mimika agar pajak yang dibayarkan dapat masuk sebagai pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan berkantor di Mimika maka pajak perusahaan juga akan masuk ke daerah. Sebaliknya, jika kantor perusahaan berada di luar Mimika maka potensi pajak akan mengalir ke luar daerah.

“Kalau kantor perusahaan ada di Mimika maka pajaknya masuk ke Mimika. Begitu juga pekerja dari luar daerah harus mengubah domisili supaya pajaknya bisa masuk ke daerah,” katanya.

Herman menambahkan, kebijakan tersebut penting untuk membuka kesempatan kerja lebih besar bagi masyarakat asli Papua, khususnya di Kabupaten Mimika, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.(Red)

SD Negeri Amamapare Tetap Jalankan KBM di Tengah Kabut Asap, Terapkan Tatap Muka Dua Kali Sepekan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement