MIMIKA BERKABAR.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menegaskan setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika mengatakan, pihaknya akan memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnakertrans akan meminta penjelasan dan menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan lihat perusahaan mana yang tidak membayar THR sesuai aturan. Kalau ada yang tidak membayar, kita akan tanyakan apa alasannya. Kita juga akan turun ke perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026)
Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan di Kabupaten Mimika diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai aturan, termasuk membayarkan THR kepada pekerja yang berhak menerimanya.
Kewajiban pembayaran THR keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 5 ayat (4), peraturan tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan itu juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicilnya.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Selain itu, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar, sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Disnakertrans Kabupaten Mimika diharapkan terus melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.(Red)
























Komentar