MIMIKA BERKABAR – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa konflik yang terjadi di Distrik Kwamki Narama harus diselesaikan dengan mengedepankan hukum positif dan tidak mencampurkan sistem hukum lainnya.
Pernyataan ini disampaikannya usai memimpin Apel Gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 pada Senin (5/1/2026).

“Persoalan di Kwamki Narama sebenarnya saya tidak ingin terlalu berkomentar, karena ini merupakan persoalan personal,” ujarnya.
namun tetap menegaskan prinsip penanganan yang harus diterapkan. Menurutnya, penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan mudah jika berbasis pada hukum positif, yang tidak boleh kalah oleh hukum adat maupun sistem hukum lainnya.
Bupati Rettob juga mengungkapkan rencana untuk berkomunikasi dengan Gubernur untuk menindaklanjuti upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan konflik internal, dengan hukum positif sebagai dasar utama.
Sebelumnya, dirinya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat untuk membahas penanganan konflik di Kwamki Narama.
“Kedepan tidak lagi ada pertikaian internal yang diselesaikan dengan pendekatan lain tanpa mengedepankan hukum positif,” tegasnya. (red)
























Komentar