MIMIKA BERKABAR – Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2025 baru mencapai 75 persen.
Rendahnya tingkat serapan anggaran ini dipicu oleh berbagai kendala yang muncul sepanjang periode pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, faktor utama yang berkontribusi adalah adanya kepala dinas pemegang anggaran besar yang terjerat kasus hukum, keterlambatan dalam proses lelang, serta dana hibah 4 persen yang tidak sempat diproses.
“Kita menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2025, mulai dari masalah hukum yang melibatkan pejabat kunci, keterlambatan pelelangan, hingga dana hibah 4 persen yang tidak terproses. Inilah penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran,” ujar Rettob saat apel pagi di kantor pusat pemerintahan, Senin) 5/01/2026)
Rettob menambahkan bahwa proses lelang tahun 2025 baru dimulai pada bulan Maret hingga April. Kondisi ini semakin diperparah oleh kebijakan pemerintah pusat pada awal tahun yang mewajibkan persetujuan dari bupati definitif sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan.
“Dari 12 bulan jangka waktu anggaran, kita hanya memiliki waktu efektif sekitar tujuh bulan untuk melaksanakan kegiatan. Itulah mengapa realisasi anggaran menjadi rendah,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah kegiatan fisik juga tidak terserap secara optimal, terutama di Dinas Pendidikan. Beberapa pekerjaan hanya terlaksana sekitar 70 hingga 80 persen.
“Beberapa pekerjaan tidak dapat diselesaikan secara penuh, hanya mencapai 70 sampai 80 persen dari target. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan tahun ini. Situasi ini tidak dapat dihindari karena jika dipaksakan selesai dalam waktu terbatas, kualitasnya akan terganggu,” katanya.
Bupati juga menegaskan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Mimika.
“Setelah saya telaah, bukan hanya Mimika, hampir semua kabupaten di Indonesia mengalami kondisi yang sama pada tahun 2025,” tuturnya. (Red)






















Komentar