MIMIKABERKABAR.COM – Bupati Mimika Johannes Rettob menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk di Potowaiburu, namun belum terpantau secara maksimal terkait perizinan maupun kewajiban pembayaran pajak daerah.
Menurut Bupati, pemerintah daerah sering kali tidak mengetahui adanya perusahaan yang masuk dan beroperasi karena izin usaha diterbitkan langsung dari Jakarta, khususnya pada sektor kehutanan dan pertambangan.
“Contohnya seperti perusahaan yang ada di Potowaiburu, kami juga tidak tahu apakah mereka bayar pajak atau tidak. Ternyata belum,” ujar Bupati, Senin (18/5/2026).
Ia meminta kepala kampung dan aparat distrik lebih aktif memberikan informasi kepada pemerintah daerah apabila ada perusahaan yang mulai beroperasi di wilayah masing-masing.
“Saya berharap kepala kampung aktif menginformasikan bila ada perusahaan masuk supaya pemerintah bisa melakukan pengawasan,” katanya.
Bupati menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Mimika cukup besar, namun belum tergarap secara maksimal karena masih lemahnya pendataan serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mulai memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan penataan yang lebih baik terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap daerah.“Bukan karena kita hanya mau uangnya, tetapi semua harus sesuai aturan.
Jangan sampai beroperasi di daerah tanpa izin dan tanpa kontribusi terhadap daerah,” tegasnya. (Red)





















Komentar