MIMIKA BERKABAR.COM– Bupati Mimika, Johannes Rettob, menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika untuk menyiapkan kebijakan peliburan sekolah secara bertahap mulai Senin, 12 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara di Mimika yang dinyatakan tidak sehat.
Johannes Rettob mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan indeks kualitas udara di wilayah Timika, pesisir, hingga pegunungan, kondisi udara saat ini memerlukan perhatian serius.
“Artinya, masyarakat harus berhati-hati, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” ujar Johannes
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan peliburan sekolah.
Peliburan diprioritaskan bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Sementara itu, pembelajaran bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) direncanakan berlangsung secara bertahap melalui belajar mandiri atau dalam jaringan (daring).
Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan konsep surat edaran tersebut disiapkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, agar kebijakan dapat mulai diberlakukan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan, dari potensi dampak kesehatan akibat kualitas udara yang tidak sehat.(Red)





















Komentar