MIMIKA BERKABAR – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain mengungkapkan bahwa instansinya kini telah memiliki tenaga khusus tersertifikasi untuk menangani urusan perpajakan daerah. Tenaga tersebut terdiri dari Pemeriksa Pajak Daerah, Penilai PBB-P2, dan Juru Sita Pajak Daerah.
“Seluruh tenaga ini telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN),” ujar Darius saat diwawancarai Selasa (13/01/2025).
Darius menjelaskan bahwa setiap tenaga memiliki peran yang jelas dan terdefinisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksa Pajak Daerah bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
“Tugas mereka adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Penilai PBB-P2 memiliki tugas untuk melakukan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak,” ungkap salah satu Penilai PBB-P2 yang tidak ingin disebutkan namanya.
Untuk Juru Sita Pajak Daerah, perannya adalah melaksanakan tindakan penagihan pajak daerah secara aktif.
“Kami melaksanakan penagihan pajak secara aktif, termasuk penyitaan barang milik wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya setelah diberikan peringatan,” terang seorang Juru Sita Pajak Daerah.
Personil khusus ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas spesifik perpajakan daerah harus diangkat dengan keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
“Saat ini proses pembuatan SK sedang berjalan, dan pada tahun ini mereka sudah mulai melaksanakan tugas serta fungsinya,” pungkas Darius. (Red)





















Komentar