MIMIKA BERKABAR.COM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) sangat penting untuk segera ditegakkan di lapangan.
Namun, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang benar dan tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda ini kita tetapkan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, selama pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka itu bisa dilaksanakan. Tapi jika ada pasal yang bertentangan, tentu tidak bisa,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (14/4/2026).
Politisi Golkar tersebut memberi contoh, jika dalam Perda tidak ada pasal yang melarang atau mengintervensi produk lokal secara berlebihan, maka prioritas diberikan kepada OAP untuk melakukan penjualan.
Namun, masyarakat lain tetap diperbolehkan menjual selama tidak dilarang secara eksplisit oleh Perda.”Perda ini bukan Perda larangan. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup, ekonomi, dan status sosial masyarakat OAP.
Keberpihakan itu diwujudkan melalui peningkatan sumber daya manusia di Balai Latihan Kerja (BLK), serta penentuan lokasi-lokasi usaha,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Perda ini tidak diskriminatif. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak di luar ketentuan dengan membuat larangan sepihak, karena hal itu bisa bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Jika ada pelarangan, itu tidak boleh karena melanggar HAM. Contohnya, Perda miras yang bersifat melarang pernah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kita tidak ingin Perda ini bernasib sama. Ke depan, jika masih ada yang perlu diperbaiki, kita akan revisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Tantangan terbesar ke depan, menurutnya, adalah ketersediaan permodalan. Perda ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan modal, namun tergantung pada ketersediaan anggaran dan batas kemampuan daerah.
Selain itu, kesiapan dinas terkait dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi kunci.”Perda ini memberikan kemudahan bagi masyarakat OAP untuk mengoptimalkan diri dengan membentuk kelompok usaha yang dilembagakan. Kelompok ini akan berkomunikasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan, bantuan modal, lokasi, dan fasilitas lainnya dari BLK,” paparnya.
Ia mencontohkan kasus pedagang pinang. Melarang mereka berjualan untuk mencari nafkah adalah tindakan diskriminatif, karena menyangkut hak mereka dalam memperoleh penghasilan. Yang boleh dilakukan adalah mengatur izin dan tempat berjualan yang sesuai, bukan melarang secara total.
“Jangan sampai ada peraturan di bawah yang melarang masyarakat menjual pinang. Itu sangat diskriminatif dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya. (Red)






















Komentar