MIMIKA BERKABAR.COM– Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan yang dilakukan di tengah laut, bukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), menjadi sorotan di Kabupaten Mimika.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Clemens Ohoilulin, mengakui bahwa praktik tersebut benar terjadi. Namun hingga saat ini, pihaknya masih mengandalkan informasi dari isu karena tidak memiliki bukti visual langsung.
Clemens menjelaskan bahwa aktivitas bongkar muat di tengah laut ternyata diperbolehkan oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Aturan tersebut memberikan ruang bagi kapal-kapal ikan, khususnya yang berukuran di atas 30 GT, untuk tidak harus masuk pelabuhan.
“Betul, memang informasi itu betul karena itu terkait dengan surat edaran. Tetapi saya sudah mulai lupa surat edaran itu. Memang ada namanya pembongkaran di tengah laut,” ujar Clemens saat diwawancarai, Jumat (08/05/2026).
Meskipun ada dasar hukum dari pusat, Clemens mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Rencananya, diskusi akan dilakukan secara virtual (zoom) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait se-Papua Tengah.
Tujuannya adalah untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang dasar hukum surat edaran tersebut serta menilai dampaknya terhadap pendapatan daerah dan ketertiban perikanan setempat.”Saya rencana berkomunikasi minta pertimbangan dari kementerian. Walaupun dia cuma surat edaran, tapi itu kan ada dasar hukum yang kuat bagi perusahaan-perusahaan ikan,” terangnya.
Yang menarik, Clemens mengakui bahwa Dinas Perikanan Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi aktivitas tersebut. Pengawasan kapal dan bongkar muat di laut menjadi tanggung jawab Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kementerian serta Provinsi Papua Tengah.
Akibatnya, pihak kabupaten belum bisa memastikan seberapa marak praktik bongkar muat ilegal atau semi-legal itu terjadi di perairan Mimika.”Mau bilang marak juga tidak bisa, bilang tidak juga tidak bisa. Kecuali kita lihat dengan mata kepala sendiri itu boleh.
Tapi selama ini kami masih cuma dengar yang isu-isu, jadi tidak bisa pastikan berapa banyak,” pungkasnya.Ke depan, Dinas Perikanan Mimika berharap adanya kejelasan aturan dan pembagian kewenangan yang tegas agar potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor kelautan dapat dicegah. (Red)

























Komentar