MIMIKABERKABAR.COM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait hak akses pemanfaatan data kependudukan serta opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir.
Ia menegaskan bahwa forum ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berkualitas di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, data kependudukan merupakan aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat.
“Melalui pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mengintegrasikan data secara optimal sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan efisien,” ujarnya Kamis, (23/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Opini pengawasan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi guna perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Mimika berkolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan bahwa forum ini menjadi bagian dari langkah cepat pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mendukung proses penyusunan dan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

“Forum ini menjadi ruang bagi Bapak Ibu untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun persoalan yang dihadapi dalam pelayanan. Semua masukan ini akan kami sampaikan ke pusat. Selain itu, ini juga menjadi sarana evaluasi kinerja layanan, sehingga kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena penyampaian keluhan melalui media sosial yang kerap menjadi perhatian publik. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
“Kami memahami banyak hal kini menjadi viral di media sosial. Namun sebenarnya kanal pengaduan resmi sudah sangat lengkap. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya agar setiap laporan bisa ditangani lebih cepat dan terarah,” tutupnya.(red)

























Komentar