MIMIKA BERKABAR – Hingga awal bulan Februari 2026, hanya tiga dari sekian banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan untuk pengumpulan laporan tersebut adalah tanggal 30 Januari 2026.
Keterlambatan dalam pengumpulan LAKIP menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, karena hal ini berpotensi mempengaruhi penilaian akuntabilitas kinerja secara menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Hal itu ditegaskan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, saat memimpin kegiatan Apel Gabungan di lokasi Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan Poros SP 3, pada hari Senin (2/2/2026).
“Kami sangat perhatikan terkait LAKIP. Jumlah OPD yang telah menyerahkan laporan baru tiga buah saja, padahal batas waktu pengumpulan sudah lewat pada 30 Januari 2026,” ucap Abraham.
Menurutnya, dokumen LAKIP memiliki peran penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja daerah selama satu tahun penuh.
Laporan ini seharusnya telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada awal Februari, sebelum kemudian diteruskan ke tingkat Pemerintah Pusat.
“LAKIP bukan hanya sekadar laporan, melainkan bukti konkrit mengenai kinerja pemerintah daerah dalam setahun yang harus diajukan ke pusat melalui jalur pemerintah provinsi,” jelasnya menjelaskan pentingnya dokumen tersebut.
Sebagai kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap OPD, Abraham menghimbau seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Mimika untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan mereka ke Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) pada Sekretariat Daerah Mimika.
“Saya mengajak semua OPD untuk segera menyampaikan LAKIP mereka ke Bagian Ortal, mengingat hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun,” tegasnya. (Red)

























Komentar