MIMIKA BERKABAR – Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan penjelasan resmi menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa dana Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp2,4 triliun masih tertahan di bank, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Johannes dalam video singkatnya mengatakan, berdasarkan laporan terkini dari Bank Papua per 22 Oktober 2025, saldo dana Pemkab Mimika di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini tersisa Rp1,3 triliun.
“Dapat dicek lagi, Data per tanggal 22 Oktober 2025 menunjukkan bahwa saldo RKUD Pemkab Mimika di Bank Papua hanya sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya, kami memang tercatat sebagai salah satu dari 15 pemerintah daerah dengan dana mengendap sebesar Rp2,4 triliun, menempati posisi ke-10,” ujar Bupati Johannes pada Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak ditahan secara sengaja, melainkan terkait dengan proses administrasi keuangan yang harus mengikuti prosedur sesuai aturan, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja pegawai, belanja modal, dan biaya operasional.
“Setiap pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk belanja pegawai, pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan, mencakup gaji, tunjangan, uang makan, serta biaya perjalanan dinas. Pembayaran gaji bulan Desember tentu tidak dilakukan lebih awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johannes menambahkan bahwa pembayaran belanja modal dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan progres pekerjaan di lapangan.
Jika pekerjaan belum mencapai tahap tertentu, maka pembayaran tidak bisa dilakukan secara penuh karena sistem termin yang ketat.
“Apabila ada anggapan bahwa dana Pemkab sengaja disimpan di bank, hal tersebut tidaklah benar. Proses administrasi keuangan daerah wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Johannes (red)

























Komentar