MIMIKA BERKABAR.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika akan kembali melakukan penertiban lapak pedagang di kawasan Eks Pasar Swadaya.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan memastikan lapak pedagang tidak menggunakan badan jalan maupun area yang mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan langkah tersebut dilakukan secara bertahap setelah pihaknya memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pedagang.
“Kami sudah sampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Ada yang sudah sadar dan membongkar sendiri bagian lapaknya. Yang belum, nanti kami tertibkan,” kata Yulius saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Seasala (29/9/2026).
Menurutnya, penertiban tidak ditujukan untuk melarang masyarakat berjualan. Petugas hanya akan menyasar bagian lapak yang mengalami penambahan atau menggunakan ruang secara berlebihan.
“Bukan berarti kami melarang orang berjualan. Yang kami tertibkan adalah lapak yang sudah melebar dan mengambil ruang yang seharusnya bisa digunakan bersama,” jelasnya.
Yulius juga menekankan agar tidak ada pedagang yang menguasai ruang secara berlebihan.
Penataan dilakukan supaya pedagang lainnya, termasuk mama-mama Papua, tetap mendapatkan tempat untuk berjualan.
Ia menambahkan, Satpol PP tidak serta-merta memindahkan seluruh pedagang dari kawasan tersebut. Jika nantinya ada kebijakan pemindahan, diperlukan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk menentukan lokasi dan mekanismenya.
“Kalau pemindahan, kami tidak bisa jalan sendiri. Ada instansi terkait yang harus duduk bersama. Tugas Satpol PP adalah melakukan penertiban,” ujarnya.
Untuk sementara, penataan akan difokuskan pada lapak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Pedagang yang belum melakukan pembenahan secara mandiri akan menjadi sasaran penertiban berikutnya.
Satpol PP Mimika berharap pedagang memahami penataan tersebut sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kepentingan masyarakat umum. (Red)
























Komentar