Advertisement
Kabar Ekonomi Kabar Kriminal
Home » Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Ikut Dimusnahkan

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Ikut Dimusnahkan

MIMIKA BERKABAR.COM— Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama jajaran kejaksaan dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mimika.Barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 200 item.

Di antaranya narkotika jenis sabu, ribuan tablet obat-obatan terlarang, uang palsu, serta sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika, Jasmawati, menjelaskan bahwa dari keseluruhan perkara tersebut terdapat dua perkara terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat jenis Dextromethorphan dan Yarindo.

Selain itu, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Barang bukti lainnya berasal dari perkara perlindungan anak, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pembunuhan.

Kejari Mimika juga memusnahkan 69 lembar uang palsu pecahan rupiah yang merupakan barang bukti dari perkara pelanggaran Undang-Undang Mata Uang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang. Obat-obatan dan dokumen dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan sabu dihancurkan dan dilarutkan menggunakan blender.

Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

“Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani sesuai prosedur. Khusus narkotika dan obat-obatan terlarang, ini menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat merusak masyarakat,” kata Eka.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja bersama berbagai pihak. Karena itu, Kejari Mimika akan terus membangun koordinasi dengan TNI, Polri, BNNK, Loka POM dan instansi terkait lainnya.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum. Kami juga ingin memastikan barang bukti tidak kembali menjadi bagian dari peredaran yang dapat membahayakan masyarakat,” tutupnya (Red)

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement