MIMIKA BERKABAR.COM– Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Mimika memastikan penyaluran pupuk subsidi tahun 2026 akan tepat sasaran dengan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun berdasarkan data petani dan kebutuhan pupuk.
Kepala Distanbun Mimika, Abdul Haris Sudharmono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2025, sebanyak 2.591 petani terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk alokasi tahun 2026.
Jumlah tersebut tergabung dalam 190 kelompok tani yang tersebar di lima distrik, yakni Iwaka, Mimika Baru, Mimika Timur Wania, dan Kuala Kencana.
“Total alokasi pupuk yang disalurkan meliputi pupuk Urea sebanyak 1.708 ton, NPK 1.042 ton, dan pupuk organik 574 ton. Distribusi dilakukan melalui distributor yang kemudian dilanjutkan ke pengecer,” jelas Haris, Kamis (20/8).
Haris menegaskan bahwa distributor dan pengecer hanya dapat menyalurkan pupuk kepada petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam RDKK.
Di Kabupaten Mimika, terdapat satu distributor dan sebelas pengecer yang bertugas menyalurkan pupuk subsidi.
“Mereka hanya bisa menjual pupuk itu ke petani yang terdaftar di RDKK. Data Kelompok Tani sudah terdaftar di pusat dan tidak asal dibentuk,” tegasnya.
Kelompok tani yang telah terdaftar pun diharuskan menunjukkan komitmen dan kesiapan untuk menjalankan kegiatan usaha pertanian secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Mimika menilai pentingnya pembaruan data petani secara berkala guna memantau peningkatan produksi dan menjaga ketahanan pangan.
Data kelompok tani menjadi dasar utama pemerintah dalam memberikan berbagai bentuk bantuan kepada para petani.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika juga terus memberikan dukungan khusus kepada petani Orang Asli Papua (OAP) guna meningkatkan ketahanan pangan lokal. Hal ini sesuai dengan edaran Bupati yang mewajibkan setiap kegiatan menyajikan pangan lokal.
“Banyak petani musiman yang tidak terdaftar di petani permanen. Misalnya, mereka menanam hanya memanfaatkan lahan kosong. Kalau petani permanen sudah ada di kelompok tani,” tambah Haris.
Dalam rangka pengawasan, Distanbun Mimika telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
Komisi ini bertugas memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran serta memastikan pupuk dan pestisida yang beredar di masyarakat masih layak digunakan dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin kualitas dan efektivitas pupuk bagi para petani di Kabupaten Mimika. (Red)
























Komentar