Advertisement
Uncategorized
Home » Polres Mimika Limpahkan Tiga Tersangka Jaringan Sabu yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas ke Kejari

Polres Mimika Limpahkan Tiga Tersangka Jaringan Sabu yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas ke Kejari

MIMIKABERKABAR.COM, TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap II, Selasa (21/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial I, TI, dan F. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hempy.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Mimika pada 5 Desember 2024. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AR yang kedapatan membawa satu paket sabu.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah AR di Perumahan BTN Kamoro. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 30 paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkusan lakban cokelat.Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tiga orang berinisial I, TI, dan F.

Ketiganya diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika dan diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam perkara ini, tersangka AR tidak dapat diproses hingga persidangan karena meninggal dunia setelah sempat menjalani proses penyidikan.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Hempy menegaskan Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk mengungkap jaringan yang masih beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

“Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba di Mimika dapat terus ditekan,” pungkasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement