MIMIKABERKABAR.COM– Kepolisian Resor Mimika bergerak cepat mengungkap kasus dugaan begal dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cenderawasih, Timika. Dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, lima orang yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui keterangan tertulis pada Senin (20/7/2026), menyebutkan lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DJN, EK, DWL, JW, dan YSK.
Peristiwa bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIT saat korban berinisial DK bersama istri dan anaknya berada di kawasan Jalan Cenderawasih SP 2.
Saat itu, dua orang yang mengendarai sepeda motor diduga mengambil telepon genggam milik anak korban dan melarikan diri.
Korban kemudian berusaha mengejar para pelaku hingga ke depan Hotel 66 di Jalan Cenderawasih. Namun, setibanya di lokasi, korban diduga diserang oleh sekelompok orang. Selain mengalami luka di bagian kepala dan kaki, korban juga kehilangan telepon genggam serta noken miliknya sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban melakukan aksi pemalangan jalan dan membakar ban serta kardus di badan jalan sebagai bentuk protes.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk meredam situasi hingga kondisi kembali kondusif.
Kapolres Mimika mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut karena terdapat perbedaan keterangan antara korban dan para terduga pelaku.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan untuk memastikan kronologi serta motif yang sebenarnya.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum karena proses hukum sedang berjalan dan fakta-fakta akan segera kami ungkap,” ujarnya.
Polres Mimika memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara lengkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
























Komentar