MIMIKA BERKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Penjualan Minuman Beralkohol selama pelaksanaan Festival Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-I Tingkat Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Mimika tahun 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh kafilah dan masyarakat selama berlangsungnya MTQ yang digelar di Venue Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026) menjelaskan bahwa instruksi tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, hotel, penjual minuman beralkohol, dan panti pijat di wilayah Kabupaten Mimika.
Adapun ketentuan dalam instruksi tersebut meliputi:
1. Pembatasan waktu operasional bagi seluruh tempat hiburan malam (THM), bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan sejenisnya dengan ketentuan:
· Jam buka: pukul 22.00 WIT
· Jam tutup: pukul 02.00 WIT
· Tidak diizinkan beroperasi pada siang hari
2. Larangan penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol/minuman keras di tempat-tempat umum, lokasi sekitar pelaksanaan lomba, serta penginapan para kafilah.
Yulius Koga menyatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satpol PP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ke tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, penyitaan barang bukti, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Satpol PP melakukan pemantauan dengan menerjunkan 20 personel untuk melakukan patroli mulai dari Timika hingga Kilo 10. Karena tamu sangat banyak di Kabupaten Mimika, kami harus menjaga wajah Kabupaten Mimika,” ujar Yulius Koga.
Ia menambahkan bahwa patroli dilakukan mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WIT. “Kami berharap dengan kepatuhan terhadap surat edaran dari Bupati, wajah Kabupaten Mimika tetap terjaga selama ada event besar ini. Image yang kurang bagus harus kita hindari,” harapnya.
Pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu oleh Kepolisian Resort Mimika. Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika juga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama pelaksanaan Festival MTQ.
Sebagai informasi, Kabupaten Mimika saat ini menjadi tuan rumah MTQ pertama bagi 7 kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang berlangsung sejak 14 hingga 16 Juli 2026. (Red)
























Komentar