MIMIKA BERKABAR.COM-Tokoh masyarakat Amungme yang juga Sekretaris Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) , Yan Magal, mendesak pemerintah agar memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat adat dalam setiap pembahasan mengenai pengelolaan tailing di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan, bukan hanya dilibatkan setelah keputusan hampir ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Yan Magal usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Kajian Sosial Budaya terkait skema pengangkutan tailing yang digelar di Timika, Jumat (3/7/2026).
Yan menilai kebijakan yang menyangkut wilayah adat akan lebih tepat apabila disusun melalui komunikasi dan musyawarah bersama masyarakat yang selama ini hidup di kawasan tersebut.
Dengan keterlibatan sejak awal, setiap keputusan yang diambil diharapkan dapat diterima semua pihak dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
“Masyarakat adat harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan sejak proses perencanaan dimulai. Kami ingin menjadi bagian dari pembahasan, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat di wilayah adat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran PT MAS dalam pengelolaan tailing. Menurutnya, meskipun pengelolaan perusahaan menjadi kewenangan pemerintah dan pihak terkait, keberadaan masyarakat adat tetap harus diakui karena aktivitas tersebut berlangsung di atas tanah ulayat.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah, tetapi masyarakat adat juga memiliki hak untuk mengetahui dan terlibat dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat. Pengakuan terhadap hak ulayat harus menjadi bagian dari proses itu,” katanya.
Selain mendorong pelibatan masyarakat adat, Yan memberikan apresiasi kepada Universitas Cenderawasih yang telah menyusun kajian sosial budaya sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan pengelolaan tailing.
Ia menilai kajian akademik mampu memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai dampak sosial, budaya, ekonomi, hingga lingkungan.
“Masukan dari kalangan akademisi sangat penting karena dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Yan menegaskan masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Namun, ia berharap seluruh proses pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap hasil FGD tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan tailing yang adil, berpihak kepada masyarakat, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mimika.(Red)

























Komentar