Advertisement
Kabar Ekonomi Kabar Pemerintahan
Home » LEMASA Serahkan Dokumen Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Pemkab Mimika

LEMASA Serahkan Dokumen Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Pemkab Mimika

MIMIKA BERKABAR.COM – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) resmi menyerahkan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah pegunungan Mimika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris LEMASA, Jan Magal, Jumat kemarin, 3 Juli 2026 mengatakan seluruh dokumen administrasi yang menjadi persyaratan telah disiapkan secara lengkap sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Mimika agar proses pengakuan masyarakat hukum adat segera dilaksanakan.

“Kami sudah menyerahkan dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat kepada pemerintah daerah melalui DPMK. Ini merupakan amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui tahapan administrasi. Seluruh persyaratan yang diminta telah kami lengkapi dan serahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Jan Magal.

1.844 ASN Mimika Belum Ikut Profiling, Bupati Tegaskan Jadi Pertimbangan Promosi Jabatan

Foto bersama

Ia menjelaskan, dokumen yang disampaikan tidak hanya berisi usulan pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi juga memuat sejarah berdirinya LEMASA, struktur organisasi, wilayah adat, serta perjalanan kepemimpinan lembaga sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1994.

Menurut Jan Magal, seluruh dokumen tersebut menjadi bukti bahwa LEMASA telah hadir dan menjalankan perannya sebagai lembaga yang menaungi masyarakat adat di wilayah pegunungan Mimika selama lebih dari tiga dekade.

“Sejak berdiri pada tahun 1994 hingga sekarang tahun 2026, usia LEMASA sudah lebih dari 30 tahun. Semua sejarah organisasi, pergantian kepemimpinan, dokumen kelembagaan, serta perkembangan organisasi kami lampirkan sebagai bukti bahwa LEMASA benar-benar eksis dan terus menjalankan tugasnya melayani masyarakat adat,” katanya.

Saat ini, LEMASA membawahi 11 Nerek Neisore dan 121 Nal Neisorei yang tersebar di 11 wilayah adat di Kabupaten Mimika. Struktur organisasi lembaga terdiri atas Dewan Adat dan badan pelaksana yang menjalankan berbagai fungsi dalam pembinaan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah pegunungan.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Mimika segera menindaklanjuti dokumen yang telah diserahkan dengan membentuk tahapan verifikasi hingga menetapkan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat.

Bupati Mimika: Jika Udara Aman, Pembatasan Sekolah Dicabut

Menurutnya, pengakuan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat beserta wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami berharap pemerintah daerah segera memberikan pengakuan resmi kepada masyarakat hukum adat melalui LEMASA. Dengan adanya pengakuan itu, masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sekaligus memperoleh perlindungan terhadap wilayah adat yang menjadi warisan leluhur,” ujarnya.

Jan Magal juga mengajak seluruh masyarakat adat agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah ke dalam berbagai kelompok. Menurutnya, keberadaan satu lembaga adat yang kuat dan diakui bersama akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan pemerintah maupun pihak lain.

“Harapan kami seluruh masyarakat adat tetap bersatu dalam satu wadah. Jangan lagi ada perpecahan atau kelompok-kelompok yang mengatasnamakan lembaga adat. Kalau kita bersatu, maka seluruh persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, wilayah adat, hutan, tanah, maupun kekayaan adat lainnya dapat dibahas dan diselesaikan melalui lembaga yang sah,” tegasnya.

Ia menegaskan, perjuangan LEMASA bukan hanya untuk memperoleh pengakuan terhadap kelembagaan, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat adat, wilayah adat, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Sisa Dua Bulan, Bupati Soroti Realisasi Anggaran Mimika Baru 52 Persen

“Kami sudah menjalankan amanat sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Kini kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya agar masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika memperoleh pengakuan resmi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Jan Magal.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement