MIMIKABERKABAR.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak menunjukkan kinerja optimal serta melanggar etika kerja di lingkungan pemerintahan.
Bahkan, Pemkab memastikan bahwa PPPK yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas, tidak memenuhi target kinerja, maupun melanggar disiplin kerja dapat berujung pada pemutusan kontrak.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (22/6).
Ia menegaskan bahwa status PPPK tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja.
“Setiap tahun akan dilakukan penilaian kinerja secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kinerja tidak sesuai target, atau kelalaian dalam tugas, maka hal tersebut dapat berdampak pada perpanjangan kontrak, bahkan berpotensi tidak diperpanjang,” tegasnya.
Selain kinerja, Pemkab Mimika juga menyoroti pentingnya etika kerja di lingkungan birokrasi. Aparatur diminta tetap menjaga profesionalisme, termasuk hubungan kerja yang harmonis antara PPPK dan ASN lainnya.
Ananias juga mengingatkan agar tidak terjadi penurunan kedisiplinan maupun komunikasi kerja yang tidak baik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih lanjut, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika untuk memperkuat sosialisasi terkait aturan PPPK, mencakup hak, kewajiban, serta batasan dalam bekerja.
Pemkab Mimika menegaskan, kebijakan evaluasi tahunan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Red)























Komentar