Advertisement
Kabar Ekonomi Kabar Pemerintahan Kabar Politik
Home » Bakesbangpol Mimika Luncurkan Aplikasi SIKEPO untuk Permudah Pelaporan Keuangan Parpol

Bakesbangpol Mimika Luncurkan Aplikasi SIKEPO untuk Permudah Pelaporan Keuangan Parpol

MIMIKA BERKABAR.COM– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Partai (SIKEPO) kepada 10 partai politik di wilayah tersebut, sekaligus untuk membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai.

Pengembangan aplikasi SIKEPO berawal dari inovasi mantan Kepala Bidang Politik pada Bakesbangpol Kabupaten Mimika dalam rangka Diklat Pimpinan Tingkat III. Aplikasi ini dibuat untuk mengatasi berbagai kelemahan sistem pelaporan manual, khususnya keterlambatan penyampaian surat pertanggungjawaban.

“Aplikasi ini untuk mempermudah teman-teman dari partai politik. Jadi mereka tidak lagi ribet menyusun administrasi. Setelah kami selesaikan sosialisasi ini, mereka paham dan bisa menggunakannya,” ujar Imelda saat diwawancarai, di Hotel Cenderawasih padaKamis (11/6/2026).

Imelda mengungkapkan, dari 10 partai yang ada, masih terdapat satu partai yang belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun lalu.

Hal ini disebabkan adanya pergantian pimpinan dan urusan internal di partai tersebut.”Dari 10 partai, satu-satunya yang belum melaporkan LPJ adalah Partai Gerindra.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Itu karena ketuanya meninggal dunia kemarin sehingga terjadi masa transisi. Kami sampai sekarang belum tahu siapa ketua definitifnya,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, Bakesbangpol Mimika juga memaparkan usulan kenaikan nilai bantuan keuangan per suara sah. Sebelumnya, besaran bantuan adalah Rp10 ribu per suara, namun untuk tahun ini direncanakan naik menjadi Rp50 ribu per suara.

Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi.”Kami masih menunggu persetujuan provinsi terkait usulan kenaikan harga suara sah dari Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu. Jika dari provinsi menyetujui, misalnya menjadi Rp25 ribu, kami ikuti saja. Ini baru sebatas usulan,” pungkas Imelda.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan, Yohana Paliling, menyampaikan bahwa bimbingan teknis SIKEPO merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Menurut Yohana, bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah konstitusi, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

“Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akurat,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement